Terungkap, 4 Tahanan Kabur di Lampung Dijemput dan Dibiayai

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam membantu kaburnya empat tahanan narkotika di Rutan Polda Lampung.

Dua tersangka tersebut adalah MY (52) dan SP (28), keduanya merupakan warga Aceh.

SP adalah istri dari tahanan yang melarikan diri, yaitu Asnawi

Penangkapan terhadap MY dilakukan melalui penyelidikan oleh personil Ditnarkoba Polda Lampung di teras masjid Triengdeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. SP, yang juga terlibat, ditangkap di rumahnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa MY terlibat dalam penjemputan Asnawi yang melarikan diri dari Rutan Polda Lampung menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S, yang saat ini masih dalam pengejaran.

“MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari Rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya Selasa (19/12/23).

Dibiayai Rp13 Juta

Umi menambahkan bahwa keduanya berangkat dari Aceh atas perintah SP, istri Asnawi, dan mereka dibayar sejumlah uang senilai Rp. 13.000.000,-.

“Untuk saat ini, para pelaku masih dalam pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang masih dalam pengejaran,” jelas Umi.

Dalam konferensi pers, Umi menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung, dan kepada keluarga yang mengetahui keberadaannya agar segera memberitahukan kepada Polda Lampung.

1 Unit Mobil Disita dan Barang Lainnya

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil Xenia warna putih, 3 unit handphone Android, 1 buku rekening BSI, 1 buah ATM BSI, uang tunai sebanyak Rp. 150.000,-, dan 1 buah gelang emas.

Para pelaku dihadapkan pada ancaman pasal 132 ayat 1 yang memenuhi unsur, dengan hukuman sesuai UU No. 35 tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.

Baca juga:  Pak Kapolri Tolong Saya!!

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung telah menggerakkan tim dari dua direktorat untuk mengejar empat tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Mapolda Lampung.

Kabur Pada 6 Desember 2023

Keempat tahanan, yang berinisial M, MA, MN, dan AS, merupakan tersangka dalam kasus narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, membenarkan kejadian tersebut, menyatakan bahwa keempat tahanan melarikan diri pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dari Rutan Mapolda Lampung.

Pemeriksaan dilakukan setelah tahanan di sel 7, dalam kamar yang sama, memanggil petugas jaga.

Mereka memberitahukan bahwa keempat tahanan tersebut tidak berada di dalam sel. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *