Terungkap Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terima Rp8 juta Perkilo Setiap Loloskan Narkotika 

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Senin, 23 Oktober 2023.

Jalannya persidangan, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Lingga Setiawan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyampaikan AKP Andri Gustami yang diadili sebagai Terdakwa dalam perkara narkotika ini, disebut mengawali seluruh tindak pidananya dari sebuah peristiwa penangkapan seorang kurir sabu, pada Agustus 2022 lalu.

Berawal Pada Agustus 2022

Setelahnya, usai penangkapan itu dirinya mulai berusaha menghubungi pimpinan jaringan narkotika tersebut, melalui Handphone milik sang kurir yang disita olehnya.

“Dengan memanfaatkan Barang Bukti berupa Handphone Merk Samsung Z Flip milik pelaku Ical tersebut, kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisal BNB (Fredy Pratama), dengan tujuan agar Narkotika bisa aman pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni. Namun upaya Terdakwa untuk berkomunikasi dengan BNB tersebut belum membuahkan hasil,” ungkap JPU Eka Aftarini dalam persidangan.

Lebih lanjut, Setelah peristiwa penangkapan pertama tersebut, Andri Gustami yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba kembali memimpin dua penangkapan kurir jaringan Fredy Pratama, dengan barang bukti sabu seberat masing-masing 18 dan 30 kilo.

Melalui HP Sitaan Terdakwa Andri Gustami Mencoba Berkomunikasi

Dan setelahnya, Terdakwa pun kembali berusaha menghubungi pimpinan jaringan itu dan tangan kanannya yaitu Muhammad Rivaldo, melalui aplikasi chat Blackberry Messenger, dengan menggunakan Handphone sitaan dari dua penangkapan yang dilakukan pada Maret dan April 2023 itu.

Seraya berucap kecewa dengan institusi yang menaunginya, Terdakwa Andri Gustami pun menawarkan diri untuk membantu pendistribusian narkotika, dengan kesepakatan upah Rp8 juta per kilo, ditambah honor sejumlah Rp120 juta.

Baca juga:  Perhalatan WSL KRUI PRO QS 5000 Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Barat

“Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, Terdakwa Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo, dengan kalimat “(Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan)’,” jelas JPU Eka.

Menjadi Kurir Spesial

Usai negosiasi tersebut berlangsung, AKP Andri Gustami pun resmi masuk menjadi kurir spesial jaringan Fredy Pratama itu. Dan kemudian terlibat dalam 8 pengiriman narkotika dari pulau Sumatera ke pulau Jawa melalui pelabuhan penyebrangan bakauheni.

Adapun rinciannya sebagai berikut: 

1. 4 Mei 2023, narkotika sabu seberat 12 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

2. 8 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

3. 11 Mei 2023, narkotika sabu seberat 16 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

4. 18 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

5. 20 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

6. 25 Mei 2023, narkotika sabu seberat 25 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

7. 19 Juni 2023, narkotika sabu seberat 19 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

Baca juga:  Aduan Soal Jalan Paling Banyak Diterima Ombudsman Lampung

Dapat Upah Rp1,2 Miliar dan Honor Rp120 Juta

Dari perbuatannya itu, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut mendapat upah total Rp1.220.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), beserta honor sejumlah Rp120 juta.

Bahwa dari “jatah” atau upah yang diterima oleh Terdakwa tersebut telah digunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver No. Pol. B 9250 KSW dengan harga Rp. 180.000.000.00.-

Melakukan modifikasi dan service mobil dengan biaya sebesar Rp. 100.000.000.00.- dan untuk operasional Terdakwa sehari – hari di kantor sebesar Rp. 303.825.000.00.-

Sementara sisanya sebesar Rp. 756.175.000.00.- (tujuh ratus lima puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersimpan didalam rekening milik Terdakwa.

Atas perbuatannya, Perbuatan Terdakwa Andri Gustami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau, Perbuatan Terdakwa ANDRI GUSTAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan Lakukan Eksepsi

Kemudian, saat ditanya oleh Majelis Hakim, Lingga Setiawan apakah akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

“Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, kami akan melakukan eksepsi dalam satu Minggu ke depan,” papar Zulfikar Ali Butho, Penasihat Hukum Terdakwa Andri Gustami.

Sementara itu saat diwawancarai, Zulfikar menuturkan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Dijelaskan Zulfikar, pihaknya menyampaikan bahwa saat ini terdakwa Andri Gustami belum bisa dinyatakan bersalah. Pasalnya untuk menetapkan seseorang bersalah maka diperlukan vonis hakim.

Baca juga:  Pilkada Lampung 2024, Bawaslu RI: Fokus pada Penanganan Pelanggaran yang Profesional

Penasehat Hukum Sebut Andri Gustami Belum Tentu Bersalah

“Jadi kami meminta kepada rekan-rekan media untuk mengedukasi masyarakat bahwa patut diyakini, bahwa klien kami belum tentu bersalah. Sampai ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan dia (Andri Gustami) bersalah,” tuturnya.

“Sedangkan sistem hukum kita, itu memiliki jarak sekian tahun untuk menentukan seseorang itu bersalah secara mutlak. Karena kita memiliki sebuah upaya, yang dinamakan upaya hukum. Sehingga terlalu prematur, apabila netizen hingga masyarakat memvonis beliau ini bersalah,” sambungnya.

Soal Sidang Etik

Disinggun, saat sidang etik yang dilaksanakan oleh Polda Lampung, Terdakwa Andri Gustami mengakui kesalahannya. Akan tetapi, menurut Zulfikar Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan juga belum tentu bisa menyimpulkan bahwa kliennya bersalah.

“Saat sidang etik itu klien kami telah melakukan banding, sehingga untuk menyimpulkan sudah terjadi PTDH itu belum bisa disimpulkan karena kami masih melakukan upaya banding,” tandasnya. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *