Tingkatkan Kesadaran Pembayaran PBB di Bandar Lampung

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Bilabong Jaya, Kota Bandar Lampung, telah mencapai 35 persen, namun kesadaran warga untuk membayar PBB masih menjadi permasalahan.

Lurah Bilabong Jaya, Husni, pada Jumat 15 Desember 2023 mengungkapkan bahwa banyak warga yang kesulitan memahami pentingnya membayar PBB.

Baru Mencapai 35 Persen

Menurut Husni, tingkat pembayaran PBB di daerah tersebut hanya mencapai 35 persen dari jumlah perumahan yang ada.

Kelurahan Bilabong Jaya memiliki banyak perumahan, termasuk yang banyak dikontrakan.

Dalam upaya meningkatkan pembayaran PBB, Lurah Bilabong Jaya telah melakukan penagihan secara langsung ke rumah-rumah warga dan mendirikan posko pembayaran.

Meskipun telah dilakukan upaya penagihan pintu ke pintu, kesadaran warga masih menjadi kendala utama.

Pajak Bumi dan Bangunan di daerah ini diukur berdasarkan luas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh setiap warga.

Besaran Pembayaran

Husni menjelaskan bahwa bagi tanah yang kosong, yang diukur hanya luas tanahnya. Besarnya PBB bervariasi, mulai dari di bawah Rp 100.000 hingga mencapai Rp 1.000.000, tergantung pada luas tanah dan bangunan.

Menariknya, sejak tahun 2018, sanksi dan denda administrasi PBB telah dihapuskan.

Husni menyampaikan bahwa tidak ada lagi sanksi untuk keterlambatan pembayaran hingga akhir tahun.

Harapan dan Imbauan

Lurah Bilabong Jaya berharap agar masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara rutin setiap tahunnya.

Upaya peningkatan pemahaman dan komunikasi terus dilakukan untuk merangsang partisipasi warga dalam membayar PBB, sehingga dapat mencapai tingkat pembayaran yang lebih optimal di masa mendatang. (SYH)

Bagikan:
Baca juga:  Soal Sumbangan Hewan Kurban, Sekdakot Bandar Lampung Minta Inspektorat Panggil Camat Jika Terbukti Minta Sumbangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *